JAKARTA - Wacana transformasi kebijakan investasi di sektor industri keuangan non-bank kini memasuki fase krusial. Rencana pemerintah untuk meningkatkan batas (limit) investasi pada instrumen saham bagi dana pensiun (dapen) dan asuransi dipandang sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, langkah ini merupakan angin segar bagi fleksibilitas manajer investasi dalam mengoptimalkan imbal hasil, namun di sisi lain, ia membawa beban tanggung jawab yang lebih besar dalam hal mitigasi risiko. Kehati-hatian menjadi kata kunci utama agar upaya memperdalam pasar modal Indonesia tidak justru mengancam stabilitas dana jangka panjang masyarakat.
Fleksibilitas Portofolio Sebagai Mesin Pertumbuhan Pasar Keuangan
Kepala IFG Progress, Ibrahim Kholilul Rohman, memberikan pandangannya terkait arah kebijakan baru ini. Ia menilai bahwa peningkatan batas investasi saham bagi industri dapen dan asuransi memang memiliki potensi besar untuk memperluas ruang gerak dalam pengelolaan portofolio. Secara strategis, kenaikan limit hingga level 20 persen dianggap sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperkuat peran investor institusional domestik sebagai jangkar pasar keuangan nasional.
Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, berpendapat bahwa arah kebijakan tersebut sangat krusial untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Fleksibilitas ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pembiayaan jangka panjang yang bersumber dari dalam negeri. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa kemudahan ini tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dana nasabah.
Keseimbangan Antara Ruang Investasi dan Tata Kelola
Meningkatkan limit investasi tanpa dibarengi dengan penguatan infrastruktur risiko internal institusi adalah langkah yang berbahaya. Ibrahim menekankan bahwa setiap penambahan ruang fleksibilitas harus diiringi dengan disiplin yang ketat pada manajemen risiko. Hal ini sangat penting mengingat karakteristik dana pensiun dan asuransi yang bersifat jangka panjang dan memiliki liabilitas yang pasti di masa depan.
“Fleksibilitas investasi memang penting untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Namun, setiap ruang fleksibilitas harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, seleksi aset yang ketat, serta pengelolaan risiko berbasis profil liabilitas masing-masing institusi,” kata Ibrahim. Pernyataan ini menegaskan bahwa profil liabilitas atau kewajiban setiap lembaga harus menjadi kompas utama dalam menentukan ke mana dana dialokasikan.
Menghindari Risiko Konsentrasi di Pasar Berkembang
Fokus pada instrumen saham berkapitalisasi besar (blue chip) dan memiliki likuiditas tinggi, seperti yang tergabung dalam indeks-indeks utama, memang secara teoretis dapat mengendalikan volatilitas. Namun, Ibrahim memperingatkan bahwa kenaikan batas hingga 20 persen tetap menyimpan potensi risiko konsentrasi yang patut diwaspadai, terutama di pasar keuangan Indonesia yang masih tergolong sebagai pasar berkembang (emerging market).
Pasar berkembang sering kali masih sangat sensitif terhadap sentimen non-fundamental yang dapat memicu gejolak harga secara mendadak. Oleh karena itu, Ibrahim menyarankan agar penetapan kriteria saham yang boleh dikoleksi dengan limit lebih tinggi tidak hanya melihat aspek likuiditas semata. “Karena itu, penetapan kriteria saham yang memperoleh perlakuan batas lebih tinggi perlu memasukkan dimensi kualitas tata kelola emiten, stabilitas kinerja keuangan, serta transparansi informasi, tidak hanya aspek likuiditas,” tambahnya.
Prinsip Asset Liability Matching Sebagai Fondasi Utama
Hal fundamental yang tidak boleh dilupakan oleh pengelola dana pensiun dan asuransi adalah prinsip Asset Liability Matching (ALM). Prinsip ini menuntut kesesuaian antara aset yang dimiliki dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Ibrahim mengingatkan bahwa filosofi investasi pada lembaga-lembaga ini sangat berbeda dengan investor ritel atau pengelola dana spekulatif lainnya.
Tujuan utama dari pengelolaan dana di institusi ini adalah untuk menjamin bahwa aset tetap mencukupi untuk memenuhi kewajiban, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Mengejar imbal hasil tinggi (yield chasing) memang menarik, namun harus tetap berada dalam koridor keamanan liabilitas. Menurut Ibrahim, fondasi utama dari seluruh aktivitas investasi asuransi dan dapen harus tetap berpijak pada kecukupan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata mengejar keuntungan maksimal yang berisiko tinggi.